
GenPI.co - Mau melakukan perjalanan ke luar negeri dan membawa anak, jangan lupa untuk siapkan paspornya. Bahkan bayi yang baru lahir sekalipun juga harus dibuat paspornya apabila ingin traveling ke luar negeri.
Persyaratan untuk membuat paspor anak tidak terlalu sulit, tata cara pembuatannya tidak jauh berbeda dengn pembuatan paspor dewasa pada umumnya.
Dilansir dari laman resmi Direktorat Jenderal Imigrasi (Ditjen Imigrasi), pengajuan untuk membuat paspor anak Warga Negara Indonesia (WNI) busa dilakukan langsung ke kantor Imigrasi setempat. Dengan mengisi aplikasi dara dan melampirkan beberapa dokumen sesuai persyaratan.
Baca juga: Mau Solo Traveling, Perhatikan Zodiak Anda Dulu
1. KTP
Kartu Tanda Penduduk (KTP) orang tua perwakilan, ayah ataupun ibu yang masih berlaku, ataupun surat keterangan pindah ke luar negeri. Khusus bagi anak yang telah berganti nama, kamu wajib membawa surat penetapan ganti nama dari pejabat yang berwenang.
2. Kartu Keluarga
Sebagai identitas anggota keluarga, wajib membawa Kartu Keluarga (KK) asli dan fotokopi ke kantor Imigrasi setempat.
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News