
Buntut dari kejadian tersebut, Roy melaporkan unggahan Lucky itu ke Polda Metro Jaya atas kasus pencemaran nama baik.
Adapun pasal yang disangkakan adalah Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik atau Undang-undang nomor 11 tahun 2008.
Laporan itu terdaftar dengan nomor LP/2669/V/YAN.2.5/2021/SPKT PMJ atas kasus dugaan pencemaran nama baik dan pemutar balikan fakta. (*)
BACA JUGA: Belum Selesai, Begini Kelanjutan Kasus Roy Suryo & Lucky Alamsyah
Simak video berikut ini:
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News