Buntut Pencemaran Nama Baik, Roy Suryo Dicecar 23 Pertanyaan

Buntut Pencemaran Nama Baik, Roy Suryo Dicecar 23 Pertanyaan - GenPI.co
Pakar telematika Roy Suryo.

Buntut dari kejadian tersebut, Roy melaporkan unggahan Lucky itu ke Polda Metro Jaya atas kasus pencemaran nama baik. 

Adapun pasal yang disangkakan adalah Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik atau Undang-undang nomor 11 tahun 2008.

Laporan itu terdaftar dengan nomor LP/2669/V/YAN.2.5/2021/SPKT PMJ atas kasus dugaan pencemaran nama baik dan pemutar balikan fakta. (*)

BACA JUGA:  Belum Selesai, Begini Kelanjutan Kasus Roy Suryo & Lucky Alamsyah

Simak video berikut ini:

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya