
Petugas pun menyelidiki sebuah indekos di Kecamatan Kedungwaru. Di sana petugas menangkap Yunas yang sedang fly.
Alpho menjelaskan, saat itu Yunas terbukti sedang mengonsumsi narkoba.
“Yang perempuan juga dites hasilnya positif sabu-sabu,” ucap Alpho.
BACA JUGA: 3 Wanita Lakukan Perbuatan Terlarang di Rumah, Ya Ampun
Nurul dan Yunas dijerat Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal empat tahun penjara. (ant)
BACA JUGA: Siswi SMA Terlihat Alim, Rupanya Hobi Lakukan Perbuatan Terlarang
Jangan lewatkan video populer ini:
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News