
GenPI.co - Pemerintah sudah menyerahkan RUU tentang Ibu Kota Negara (IKN) kepada DPR RI. Namun, sampai sekarang belum terdengar DPR RI membahas RUU tersebut.
Hal itu perlu dilakukan, karena secara hukum pemerintah perlu melakukan perubahan UU untuk memindahkan ibu kota negara dari Jakarta.
"Rencana pembangunan ibu kota negara baru ini memang kontroversial dan kontradiksi," ujar Jamiluddin Ritonga pengamat komunikasi dan politik kepada GenPI.co, Kamis (3/6).
BACA JUGA: Erick Thohir Beber Rencana Ibu Kota Negara, Sebut AS & China
Sebab, menurutnya, rencana pemindahan lokasi ibu kota negara baru itu sudah ditetapkan sementara payung hukumnya belum ada.
"RUU tentang IKN belum dibahas DPR, tetapi pemerintah sudah menetapkan lokasi ibu kota baru itu di Kecamatan Sepaku, Kabupaten Paser Utara, Kalimantan Timur," lanjutnya.
BACA JUGA: Anies Tegas, Pemilik KTP Luar Jakarta Dilarang Wisata ke Ibu Kota
Bahkan, akademsi itu menambahkan ground breaking ibu kota negara baru sudah direncanakan pada 2021.
Sebelumnya, Menteri Keuangan Sri Mulyani, rencana pembangunan ibu kota negara baru akan masuk dalam APBN 2022.
BACA JUGA: Anies Tegas, Larang Warga KTP Luar Jakarta Pelesiran di Ibu Kota
Namun, hal tersebut dibantah Menteri PUPR Basuki Hadimuljono yang mengatakan pada Pagu Indikatif 2022 belum ada penganggaran untuk pembangunan ibu kota negara baru.
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News