Gaji Ke-13 PNS Cair, Simak Besarannya

Gaji Ke-13 PNS Cair, Simak Besarannya - GenPI.co
Menkeu Sri Mulyani mengatakan, pandemi COVID-19 masih sangat mengancam, Ilustrasi Foto: Ricardo/JPNN.com/GenPI.co

Berikut besaran gaji ke-13 PNS yang akan diterima mulai 1 Juni 2021:

Pimpinan dan anggota lembaga struktural:

Ketua/kepala atau dengan sebutan lain Rp 9.592.000
Wakil Ketua/Wakil Kepala atau dengan sebutan lain Rp 8.793.000
Sekretaris atau dengan sebutan lain Rp 7.993.000
Anggota Rp 7.993.000

BACA JUGA:  Surat Terbaru Sri Mulyani Soal Gaji ke-13, Simak Baik-baik Poin 3

Gaji ke-13 PNS atau pejabat setara eselon:

Eselon I/Pejabat Pimpinan Tinggi Utama/Pejabat Pimpinan Tinggi Madya Rp 9.592.000
Eselon II/Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama Rp 7.342.000
Eselon III/Pejabat Administrator Rp 5.352.000
Eselon IV/Jabatan Pengawas Rp 5.242.000

BACA JUGA:  Surat Sri Mulyani Perihal Gaji ke-13, Soal Tukin BKN Bilang Ini

Pegawai non-PNS pada LNS atau pegawai lainnya non-PNS dengan jenjang pendidikan:

Pendidikan SD/SMP/sederajat
Masa kerja sampai 10 tahun Rp 2.235.000
Masa kerja di atas 10-20 tahun Rp 2.569.000
Masa kerja di atas 20 tahun Rp 2.971.000

Pendidikan SMA/D1/sederajat
Masa kerja sampai 10 tahun Rp 2.734.000
Masa kerja di atas 10 sampai 20 tahun Rp 3.154.000
Masa kerja di atas 20 tahun Rp 3.738.000

BACA JUGA:  Sri Mulyani Umumkan Gaji ke-13 dan THR 2021, Simak Baik-Baik Ya!

Pendidikan DII/DIII/Sederajat
Masa kerja sampai 10 tahun Rp 2.963.000
Masa kerja di atas 10 sampai 20 tahun Rp 3.411.000
Masa kerja di atas 20 tahun Rp 4.046.000 (*)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya