
GenPI.co - Analis Kebijakan Transportasi Azas Tigor Nainggolan memberikan kritikan keras kepada Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan soal kebijakan road bike di ruas jalan ibu kota.
Menurutnya, Anies tidak perlu menyiapkan Peraturan Gubernur (Pergub) soal road bike di jalan umum.
"Sudah jelas bahwa jalan raya umum adalah sarana transportasi bukan untuk road bike," ucapnya kepada GenPI.co, Rabu (2/6/2021).
BACA JUGA: Jika Duet Anies-Puan Lawan Habib Rizieq-Ahok, Pilpres 2024 Geger
Azas menjelaskan, ada diatur oleh UU no: 22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan juga UU 38 tahun 2004 tentang jalan.
"Bahwa pesepeda menggunakan jalur khusus pesepeda di sisi kiri jalan," katanya
BACA JUGA: Ferdinand Ngegas! KPK Diminta Usut Korupsi di Wilayah Anies
"Jadi, tidak ada dasar road bike minta hak khusus menggunakan jalan raya untuk mereka,"tambahnya.
Baginya, jalan raya untuk sarana transportasi bukan untuk road bike.
BACA JUGA: PDIP Tak Mau dengan Anies, M Qodari Sebut Nama Abdul Somad
Jika ada aturan membolehkan pesepeda road bike bisa menggunakan jalan raya secara khusus, adalah melanggar hukum.
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News