
GenPI.co - Pemerintah membuka formasi aparatur sipil negara (ASN) 2021, melalui seleksi CPNS dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK).
Kementerian Pendayagunaan Aparatur Sipil Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) menginfokan cara mendaftar dan persyaratan yang diperlukan.
Prosedur seleksi menggunakan metode computer assisted test (CAT) di bawah koordinasi Badan Kepegawaian Negara (BKN) dan dilaksanakan dengan protokol kesehatan pencegahan dan pengendalian covid-19.
BACA JUGA: Mendadak Honorer Minta Kejelasan Jadwal Daftar Seleksi CPNS-PPPK
Mengutip situs resmi Kemenpan RB, seleksi calon aparatur sipil negara (CASN) 2021 akan diadakan di 56 kementerian dan lembaga, 34 pemerintah provinsi, serta 504 pemerintah kabupaten dan kota.
Pemerintah menyediakan 1.275.387 kebutuhan ASN tahun 2021 untuk pemerintah pusat dan daerah.
BACA JUGA: Duh, Jadwal Pendaftaran Seleksi CPNS dan PPPK Bakal Ditunda?
Disebuktkan, seleksi penerimaan CPNS akan dilaksanakan secara daring melalui Sistem Seleksi Calon Aparatur Sipil Negara (SSASN), dengan cara mengakses tautan https://sscn.bkn.go.id.
Merujuk pada tata cara pelaksanaan seleksi sebelumnya, terdapat lima tahapan seleksi yang harus diikuti, meliputi pendaftaran daring di SSCN BKN, seleksi administrasi, verifikasi berkas asli, seleksi kompetensi dasar (SKD) dengan Computer Assisted Test (CAT), dan seleksi kompetensi bidang.
BACA JUGA: Formasi PPPK Belum Diumumkan Seluruh Daerah, Honorer Kelimpungan
Dikutip dari Antara, syarat pendaftaran yang perlu disiapkan yakni kartu tanda penduduk (KTP) asli, kartu keluarga (KK), pas foto, pas swafoto (selfie), ijazah asli, surat lamaran, surat pernyataan, dan dokumen lain yang disyaratkan instansi yang ingin dilamar.
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News