
GenPI.co— Daftar belanja sudah panjang, dan eksekusinya menunggu tunjangan hari raya (THR) cair. Kapan ya?
Menteri Tenaga Kerja M. Hanif Dhakiri memberikan jawabannya. Dia mengatakan perusahaan wajib membayar THR paling lambat H-7 sebelum Lebaran.
“Kami minta perusahaan memastikan pembayaran THR sesuai ketentuan yang berlaku,” kata M. Hanif Dhakiri lewat unggahan medsos Instagram @kemnaker, Jumat (10/5).
Pemberian tunjangan hari raya keagamaan merupakan kewajiban yang harus dilaksanakan perusahaan kepada pekerja.
Baca juga:
Ini Rincian THR yang Diterima PNS
Asyik Nih, PNS Libur Lebaran 11 Hari
Hal ini sesuai dengan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6/2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan.
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News