
GenPI.co - Badan Kepegawaian Negara (BKN) membantah mengabaikan perintah Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk mengubah status pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadi aparatur sipil negara (ASN).
Kepala BKN Bima Haria Wibisana menegaskan bahwa keputusan tersebut sudah sesuai dengan dengan undang-undang dan tidak merugikan pegawai KPK.
BACA JUGA: Pernyataan Partai Ummat Mengejutkan: Ali Ngabalin Tak Beradab
Bima Haria Wibisana mengungkapkan, 'tidak merugikan pegawai' bukan berarti mereka yang tidak lolos tes wawasan kebangsaan (TWK) bisa mendapatkan status ASN.
"Tidak merugikan pegawai bisa saja dia mendapat hak-haknya sebagai pegawai ketika diberhentikan dan itu juga tidak akan langsung diberhentikan, karena sebagai pegawai KPK mereka punya kontrak kerja," jelas Bima Haria dalam keterangannya, Selasa (25/5).
Bima menjelaskan, KPK masih boleh memiliki pegawai non ASN hingga 1 November sesuai dengan undang-undangnya.
BACA JUGA: Mendadak Rocky Gerung Bongkar Nasib Ganjar Pranowo: Ternyata PDIP
"Karena pegawai KPK harus ASN, jadi yang tidak TMS 51 orang ini nanti masih akan menjadi pegawai KPK sampai 1 November 2021," jelas Bima Haria Wibisana.(*)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News