
GenPI.co - Jelang putusan vonis kasus kerumunan Megamendung dan Petamburan, terdakwa Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab sedang tidak sehat.
Penasihat Hukum Habib Rizieq Shihab (HRS), Azis Yanuar menyatakan kesiapan kliennya menghadapi vonis dari hakim.
BACA JUGA: Mendadak, Kuasa Hukum Habib Rizieq Acungi Jempol Buat Polri
Katanya, HRS sudah memandatkan langkah hukum selanjutnya untuk menghadapi vonis yang tidak sesuai dengan harapan. Yaitu, dengan mempertimbangkan sikap banding.
"Kalau misalnya hasilnya tidak sesuai dengan yang kita harapkan, normatif akan banding hukum, begitu juga kan Jaksa pasti normatif banding," ujar Azis di Jakarta, Selasa (25/5).
Akan tetapi, tim kuasa hukum meyakini akan meraih kemenangan pada perkara ini, meskipun HRS dituntut dua tahun penjara untuk kerumunan Petamburan dan 10 bulan penjara untuk kerumunan Megamendung.
Namun, kata Azis, kleinnya dalam kondisi tidak sehat. "Alhamdulillah dari pihak Mabes Polri rutin menyediakan dokter," katanya.
BACA JUGA: Beredar Kabar, Pangdam Jaya Dudung Abdurachman Jadi Pangkostrad
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News