
Aziz menyebutkan bahwa hal itu dilakukan dengan maksud agar balas dendam tersampaikan kepada wanita tersebut dan viral.
Atas perbuatan M, saat ini Aziz mengkonfirmasi bahwa wanita tersebut dalam keadaan trauma.
BACA JUGA: Jumlah Penonton Film Indonesia, Bikin Geleng Kepala Kian Kencang
Aziz mengimbau kepada warganet agar tidak menyebarluaskan video yang sudah terlanjur viral itu.
Saat ini pihaknya telah melakukan penahanan terhadap M. Dia dijerat dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara.(*)
Video seru hari ini:
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News