
Lurah Sitimulyo Juweni mengatakan memang sudah ada mediasi dengan warga yang lahannya direncanakan untuk perluasan TPST.
Menurutnya, pertimbangan perluasan ini karena TPST sudah tidak memungkinkan lagi menjadi lokasi pembuangan sampah. Sementara Pemda DIY ingin membuat suatu tempat pengolahan sampah.
“Provinsi menghendakinya di sana (Ngablak),” ucapnya.
BACA JUGA: Le Minerale dan Hengky Kurniawan Ajak Warga untuk Peduli Sampah
Juweni mengatakan tidak ada paksaan kepada warga untuk menjual tanahnya. Lahan yang akan dibeli nantinya hanya yang dijual saja.
“Nanti yang tidak boleh (dijual) tidak apa-apa, hanya lahan yang akan dijual saja yang akan dibeli,” paparnya.
Simak video pilihan redaksi berikut ini:
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News