
“Sesuai dengan Pergub DIY Nomor 24 Tahun 2021, pelanggar diberikan sanksi seperti membersihkan sampah dan membuat surat pernyataan,” ujarnya.
Noviar juga meminta kepada pengelola objek wisata di seluruh wilayah DIY untuk taat aturan pembatasan jumlah kunjungan untuk meminimalkan potensi terjadinya kerumunan.
BACA JUGA: Rencana Wisata Hari Ini? Jangan Meluncur ke Destinasi Ini, Ya
Sebab, dari pantauan petugasnya masih ada beberapa yang diketahui melebih kapasitas yang telah ditentukan.
“Kami minta supaya pengelola objek wisata tidak hanya mengedepankan faktor ekonomi, soal kesehatan juga haru menjadi perhatian,” ucapnya. (ant)
Lihat video seru ini:
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News