
Penetapan penerima KPLB memedomani Peraturan Kepala BKN Nomor 29 A tahun 2007 tentang Tata Cara Pemberian Pertimbangan/Persetujuan Kenaikan Pangkat bagi PNS yang menunjukkan prestasi yang luar biasa.
BACA JUGA: Duh! Jelang Daftar PPPK, Honorer Usia 35 Plus Punya Masalah Berat
Dikemukakan PNS yang dapat mengajukan KPLB adalah pegawai negari sipil yang ada di posisi jabatan pelaksana dan jabatan struktural.
Namun belum lama ini, BKN juga meloloskan peserta dengan jabatan fungional sebagai kandidat penerima KPLB. (*)
Jangan sampai ketinggalan! Kamu sudah lihat video ini ?
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News