
"Pabrikannya dari Iran dikendalikan oleh kelompok sindikat dari Nigeria untuk beroperasi di wilayah Indonesia," ujarnya.
BACA JUGA: Sadis, Penyelundupan 353 Kg Sabu Internasional Digagalkan Polri
Akibat perbuatannya, keduanya tersangka dikenakan 115 ayat 2 sub 114 ayat 2 Sub lebih pasal 112 ayat 2 Jo pasal 132 ayat 1 UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Kedua pelaku dijerat paling berat hukuman pidana mati, pidana penjara seumur hidup atau pidana paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun. (*)
Video seru hari ini:
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News