
GenPI.co - Hingga saat ini masih banyak perusahaan yang belum atau tidak membayar Tunjangan Hari Raya (THR) Idulfitri 1442 H yang merupakan hak bagi pekerja.
Anggota Komisi IX DPR RI Fraksi PKS Netty Prasetiyani Aher meminta agar pemerintah mengingatkan perusahaan tentang kewajiban pembayaran THR.
"Pemerintah harus mengingatkan perusahaan bahwa THR bukanlah hadiah yang diberikan sukarela, tapi kewajiban yang harus ditunaikan," ujar Netty dalam keterangan resminya, Selasa (11/05).
BACA JUGA: Wow! Nikita Mirzani Bagi THR Karyawan Rp 300 Juta Buat 10 Pegawai
Netty menjelaskan, kewajiban pembayaran THR merupakan amanat PP Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan dan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016 Tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.
Netty juga meminta agar pemerintah memastikan posko-posko THR yang dibentuk Kemnaker di tingkat pusat dan daerah guna memberikan pelayanan informasi, konsultasi, dan pengaduan atas pelaksanaan pembayaran THR bekerja proaktif.
Ketua DPP PKS Bidang Kesos ini mengatakan, Posko THR jangan hanya menunggu laporan masuk, tapi harus proaktif turun langsung ke lapangan.
BACA JUGA: Tak Dapat THR Kayak PNS & PPPK, Honorer K2 Katakan Ini
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News