
8. Pelamar sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan jabatan yang dilamar.
9. Pelamar bersedia ditempatkan di seluruh wilayah NKRI atau negara lain yang ditentukan oleh instansi pemerintah.
10. Calon pelamar hanya bisa mendaftar pada satu instansi dan satu formasi jabatan.
Sementara itu, dari data Kemenpan-RB hingga 5 Mei 2021, sebanyak 458 instansi sudah ditetapkan formasinya, 13 instansi dalam proses penetapan formasi MenPAN-RB, dan 66 instansi dalam proses pengolahan atau usulannya bermasalah. (*/JPNN)
Simak video pilihan redaksi berikut ini:
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News