
"Sudah keluar surat edarannya," kata Kasi Hiburan dan Rekreasi Dinas Pariwisata dan Kebudayaan DKI Jakarta Ujang Supandi kepada wartawan.
Aturan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Nomor 165/SE/2019 Tentang Penyelenggaraan Industri Pariwisata pada Bulan Suci Ramadan dan Hari Raya Idul Fitri Tahun 1440 H/2019 M. Peyelenggaraan usaha pariwisata wajib tutup pada sehari sebelum Ramadhan, selama bulan Ramadhan, pada saat Idul Fitri dan sehari setelah Idul Fitri.
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News