.webp)
GenPI.co - Kebijakan Lebaran Wali Kota Solo, Gibran Rakabuming Raka dengan pemerintah pusat terkesan sedikit berbeda. Ada hal mendasar yang terkesan bertentangan.
Sebelumnya, Kementerian PAN-RB menerbitkan Surat Edaran (SE) Menteri PANRB No. 8/2021 tentang Pembatasan Kegiatan Bepergian Ke Luar Daerah Dan/atau Mudik.
BACA JUGA: Nani Masih Sayang ke Apitu Tomi, Sate Sianida untuk Sintia
Ini diatur untuk Pegawai Aparatur Sipil Negara Dalam Masa Pandemi Covid-19.
Pembatasan kegiatan bepergian ke luar daerah berlaku selama tanggal 6-17 Mei 2021.
ASN yang melanggar akan diberikan sanksi disiplin sesuai dengan PP No. 53/2010 tentang Disiplin PNS dan PP No. 49/2018 tentang Manajemen PPPK.
Selain itu, PPK di kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah diminta mengisi formulir pelaporan mudik melalui s.id/Larangan Bepergian ASN, yang sudah terhubung dengan database Kementerian PAN-RB.
Saat ada sikap tegas itu, Gibran memperbolehkan warganya mudik lokal.
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News