
GenPI.co - Seluruh warga Kabupaten Bantul termasuk yang sedang berada di perantauan dilarang mudik lebaran untuk mengendalikan penyebaran penularan Covid-19.
Pemerintah Kabupaten Bantul telah menerbitkan Surat Edaran Nomor 443/01593 tentang Larangan Mudik dan penegakan protokol kesehatan pada bulan Ramadhan dan Perayaan Idul Fitri 1442 Hijriah pada Selasa (4/5).
BACA JUGA : Cak Sodiq Garap Lagi-Lagi Tidak Bisa Mudik, Tunggu di JPNN Musik
Bupati Bantul Abdul Halim Muslih mengatakan edaran tersebut mempedomani dan mengacu atau mendasarkan pada Surat Edaran Gugus Tugas Nasional Penanganan Covid-19 tentang Peniadaan Mudik.
Selain itu juga pada Instruksi Mendagri Nomor 10 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) berbasis Mikro, dan mengoptimalkan posko penanganan Covid-19 di tingkat kelurahan.
“Poin pentingnya, kami akan melakukan penyekatan di tiga lokasi yaitu di Srandakan, Sedayu dan Piyungan untuk mencegah datangnya para pemudik dari luar DIY,” katanya di Bantul, Selasa (4/5).
Abdul Halim mengatakan bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) larangan mudik berlaku di tempat asal masing-masing, dan juga dari luar DIY dilarang datang ke Bantul.
“Untuk pengendalian secara teknis sudah dikoordinasikan dengan Kepolisian Daerah (Polda), Kepolisian Resor (Polres) dan Dinas Perhubungan baik provinsi maupun kabupaten,” ucapnya.
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News