
"Mengapa hal-hal fundamental yang menjadi amanat UU Sisdiknas untuk diatur dalam PP justru dilewatkan, dibiarkan, dan sengaja tidak diatur?" terang dia.
Terlebih, menurut dia, ketika UN dihapuskan berarti keberadaan BSNP sebagai penyelenggara juga akan bernasib sama.
BACA JUGA: Bidang ini Makin Moncer Jika Mas Menteri Nadiem Lakukan...
Padahal, kata Doni, menyelenggarakan UN hanyalah tugas tambahan yang tidak ada di amanat UU Sisdiknas.
"Pemerintah sebenarnya bisa saja menghapus pasal tentang tugas BSNP sebagai penyelenggara UN, tidak perlu menghapus keberadaan BSNP sebagai badan," imbuhnya.(*)
Video seru hari ini:
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News