
GenPI.co - Muhammad Jisrah Rahman harus mempertanggungjawabkan perbuatannya karena berkomentar jelek soal gugurnya 53 prajurit KRI Nanggala 402.
Selain itu, Rahman juga menuliskan komentar jorok soal istri para prajurit Nanggala 402 melalui Facebook.
BACA JUGA: Politikus Gerindra Serang William Aditya PSI, Isinya Telak
Pria asal Kabupaten Konawe tersebut kini ditahan di Polda Sulawesi Tenggara.
“Personel kami menahan penahanan tersangka terkait perkara tindak pidana bidang informasi dan transaksi elektronik (ITE)," kata Kasubdit V Tipidsiber Dit Reskrimsus Polda Sultra Kompol Muhammad Fahroni, Sabtu (1/5).
Dia menambahkan, Rahman ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan bukti di ponsel dan tangkapan layar percakapannya di Facebook.
Menurut Fahroni, pihaknya juga sudah meminta keterangan dari ahli bahasa dan ITE.
“Selain itu, diperkuat dengan pemeriksaan ahli oleh Labfor di Makassar," ujar Fahroni.
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News