
Hal ini sesuai dengan hadirnya Peraturan Presiden nomor 55 tahun 2019 tentang Percepatan Program Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai.
Tujuan utamanya adalah mengurangi impor BBM dan membuat langit kembali biru. Para pelaku industri otomotif, baik roda 2, roda 4, kendaraan komersial mau pun industri pendukung akan didorong bergerak ke arah elektrifikasi.
BACA JUGA: Alhamdulillah! Uang Datang ke 3 Zodiak Ini
Periklindo melihat, untuk terciptanya ekosistem kendaraan listrik di Indonesia diperlukan kerja sama dari berbagai pihak, mulai dari industri kendaraan, industri pendukung hingga pemerintah selaku pembuat regulasi.
“Periklindo terbuka untuk semua pelaku industri kendaraan listrik. Kami akan memberikan yang terbaik demi kemajuan industri kendaraan listrik di Tanah Air,” ujar Moeldoko. (*)
Heboh..! Coba simak video ini:
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News