
GenPI.co - Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 menerbitkan aturan baru terkait larangan mudik 2021, yang lebih ketat dari sebelumnya.
Aturan baru tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) pengetatan mobilitas para Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN).
BACA JUGA: Jangan Mudik! 3 Polda Bakal Pantau Jalur Tikus Jawa-Sumatera
Dalam aturan tersebut, peniadaan berlaku selama H-14 Idulfitri yang berlangsung pada 22 April hingga 5 Mei 2021 dan H+7 pada 18 Mei hingga 24 Mei 2021.
"Pemerintah mencoba belajar dari pengalaman dan berusaha merancang kebijakan dengan prinsip utama keselamatan dan kesehatan masyarakat," kata Juru Bicara Pemerintah Untuk Penanganan Covid-19 Prof Wiku Adisasmito dalam konferensi pers di Graha BNPB, Kamis (22/4).
Selain itu, pengetatan mobilitas masyarakat juga tetap berlaku selama masa peniadaan mudik 6 hingga 17 Mei 2021.
Aturan terbaru tersebut tertuang dalam Addendum Surat Edaran Nomor 13 Tahun 2021 tentang Peniadaan Mudik Hari Raya Idul Fitri dan Upaya Pengendalian Penyebaran Covid-19 selama Ramadhan.
Aturan tersebut ditandatangani Ketua Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), Doni Monardo, pada 21 April 2021.
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News