.webp)
GenPI.co - Masyarakat bisa mengakses situs eform.bri untuk mengecek penerima BLT UMKM 2021.
Seperti diketahui, Bantuan Langsung Tunai (BLT) UMKM atau Program Bantuan Produktif Usaha Mikro (BPUM) dilanjutkan tahun 2021, dengan besaran Rp 1,2 juta.
BACA JUGA: Mau Dapat Bantuan UMKM 2021 Rp1,2 Juta, Cek Dulu Syaratnya!
Sementara, total anggaran dari BLT UMKM ini sebesar Rp 15,36 triliun, yang diberikan oleh pemerintah untuk 12,8 juta pelaku usaha mikro.
Adapaun kategori yang diutamakan untuk menerima BLT UMKM 2021 adalah pelaku usaha mikro terdampak.
Dikutip dari Peraturan Menteri Koperasi dan UKM Nomor 2 Tahun 2021, penerima BPUM harus memenuhi 4 persyaratan.
Empat persyaratannya yaitu merupakan Warga Negara Indonesia (WNI), memiliki KTP Elektronik, dan memiliki usaha mikro yang dibuktikan dengan surat usulan calon penerima BPUM dari pengusul BPUM beserta lampirannya yang merupakan satu kesatuan.
Dan yang terakhir, penerima bukan merupakan Aparatur Sipil Negara, anggota TNI/Polri, pegawai BUMN atau BUMD.
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News