
Sebelumnya, Plt Karo Humas Badan Kepegawaian Negara (BKN) Paryono mengatakan, bukan hanya pegawai negeri sipil (PNS) yang berhak menerima THR.
CPNS dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) juga akan mendapatkan THR Lebaran 2021. Seperti diketahui, ASN terdiri dari PNS dan PPPK.
BACA JUGA: Rezeki Nomplok! PNS dan Karyawan Swasta Terima THR Mei 2021
Namun, ujar Paryono, terdapat perbedaan perhitungan untuk besaran THR.
THR untuk CPNS tidak penuh seperti PNS. Sedangkan PPPK sudah full seperti PNS untuk kelas jabatan sama.
Terkait besarannya, Paryono mengatakan masih menunggu keputusan Kementerian Keuangan.
"Tahun ini enggak tahu mekanismenya seperti apa. Apakah cuma gaji pokok seperti tahun lalu atau sudah ditambahkan dengan tunjangan kinerja juga," ujar Paryono. (*)
Kalian wajib tonton video yang satu ini:
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News