
GenPI.co - Pemerintah memastikan aparatur sipil negara (ASN), prajurit TNI, dan anggota Polri mendapatkan tunjangan hari raya (THR) Lebaran 2021.
Kapan THR tersebut akan meleleh?
BACA JUGA: Rezeki Nomplok! THR PNS Penuh, CPNS Hitungnya Begini
Dilansir dari laman kemenkeu, disebutkan THR bagi pekerja/buruh, ASN, prajurit TNI, dan anggota Polri akan dibayarkan H-10 hingga H-7 sebelum Idulfitri 2021.
Hal itu dikemukakan oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto.
Dari pantauan GenPI.co, jika melihat tanggal merah di Hari Lebaran, pada 13-14 Mei 2021 artinya THR paling cepat pada tanggal 3 Mei 2021 dan paling telat di 6 Mei 2021.
Sementara itu dikutip dari laman setkab, Menteri Keuangan, Sri Mulyani tengah merampungkan aturan pencairan THR tersebut.
“THR untuk pekerja sudah ada SE (surat edaran) Menaker Nomor: M 6 tahun 2021, dibayar secara penuh dan paling lama dibayarkan H-7. Kemudian (THR) untuk ASN dan prajurit TNI-Polri, ini juga difinalisasi oleh Ibu Menteri Keuangan dan dibayarkan H-10,” ujar Airlangga Hartarto, dilansir dari laman setkab.
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News