GenPI.co - Menikah dengan WNA alias warga negara asing membutuhkan persyaratan yang cukup banyak.
Prosesnya pun dianggap lebih rumit dibandingkan menikah dengan sesama warga Indonesia.
Meskipun demikian, kamu yang sedang menjalin hubungan dengan pasangan dari negara lain tidak perlu berkecil hati.
Sebab, pemerintah Indonesia tetap mengizinkan penduduk Indonesia menikah dengan WNA.
“Orang asing yang datang ke Indonesia menggunakan VOA (visa on arrival) atau visa kunjungan dapat menikah di Indonesia,” kata Subkoordinator Humas Ditjen Imigrasi Achmad Nur Saleh sebagaimana dilansir laman resmi Imigrasi, Sabtu (7/1).
Dia menjelaskan WNA yang ingin menikah di Indonesia harus mempunyai paspor nan valid.
Selain itu, WNA tersebut juga harus memenuhi persyaratan dari sisi keimigrasian, seperti VOA, visa, izin tinggal terbatas (ITAS), dan izin tinggal tetap (ITAP).
“WNA harus sudah menyiapkan dokumen, seperti surat keterangan berstatus single yang dikeluarkan instansi berwenang di negaranya,” ujar Achmad.
Dia menuturkan pernikahan harus dilakukan secara hukum dan tercatat di catatan sipil.
- Fotokopi kartu identitas dari negara asal
- Fotokopi paspor
- Fotokopi akta kelahiran
- Akta cerai untuk yang sudah pernah kawin
- Akta kematian pasangan kawin bila meninggal
- Surat keterangan domisili saat ini
- Pas foto ukuran 2×3 dan 4×6. (*)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News