Syarat Menikah dengan WNA, Buat yang Pengin Saja

07 Januari 2023 09:20

GenPI.co - Menikah dengan WNA alias warga negara asing membutuhkan persyaratan yang cukup banyak.

Prosesnya pun dianggap lebih rumit dibandingkan menikah dengan sesama warga Indonesia.

Meskipun demikian, kamu yang sedang menjalin hubungan dengan pasangan dari negara lain tidak perlu berkecil hati.

BACA JUGA:  Rekomendasi Tempat Bulan Madu di Bogor, Pemandangannya Indah

Sebab, pemerintah Indonesia tetap mengizinkan penduduk Indonesia menikah dengan WNA.

“Orang asing yang datang ke Indonesia menggunakan VOA (visa on arrival) atau visa kunjungan dapat menikah di Indonesia,” kata Subkoordinator Humas Ditjen Imigrasi Achmad Nur Saleh sebagaimana dilansir laman resmi Imigrasi, Sabtu (7/1).

BACA JUGA:  Hotel Murah untuk Tempat Bulan Madu di Jogja, Dekat Malioboro

Dia menjelaskan WNA yang ingin menikah di Indonesia harus mempunyai paspor nan valid.

Selain itu, WNA tersebut juga harus memenuhi persyaratan dari sisi keimigrasian, seperti VOA, visa, izin tinggal terbatas (ITAS), dan izin tinggal tetap (ITAP).

BACA JUGA:  Tempat Bulan Madu di Bandung, Rasakan Nuansa Klasik Eropa

“WNA harus sudah menyiapkan dokumen, seperti surat keterangan berstatus single yang dikeluarkan instansi berwenang di negaranya,” ujar Achmad.

Dia menuturkan pernikahan harus dilakukan secara hukum dan tercatat di catatan sipil.

Berikut Ini Dokumen yang Harus Disiapkan WNA sebelum menikah di Indonesia:

- Fotokopi kartu identitas dari negara asal

- Fotokopi paspor

- Fotokopi akta kelahiran

- Akta cerai untuk yang sudah pernah kawin

- Akta kematian pasangan kawin bila meninggal

- Surat keterangan domisili saat ini

- Pas foto ukuran 2×3 dan 4×6. (*)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Ragil Ugeng

BERITA TERPOPULER

BERITA TERKAIT

Copyright © 2025 by GenPI.co