Hukum Nikah Siri Sah, Tetapi Status Pelakunya Gelap, Masih Mau?

10 Desember 2022 10:45

GenPI.co - Pembicaraan tentang hukum nikah siri seolah tidak pernah ada habisnya. Ada yang menganggap nikah siri sah.

Meskipun demikian, banyak juga pihak yang meyakini nikah siri tidak seharusnya dilakukan.

Sebab, nikah siri bisa mendatangkan banyak dampak negatif bagi pasangan suami istri (pasutri) yang melakukannya.

BACA JUGA:  Biar Disayang Mertua, Yuk Coba Resep Pempek Palembang!

Katib Syuriah PBNU Mujib Qoliyubi pun mengimbau para nahdiyin tidak melakukan nikah siri.

Dia sangat menyarankan pasutri mencatatkan status pernikahannya di kantor urusan agama (KUA).

BACA JUGA:  Bikin Mertua Terkesan, Yuk Cobain Resep Ayam Goreng Kari

Dengan demikian, pernikahan memiliki ikatan kuat dan statusnya pun sah secara agama dan negara.

“Nikah siri memang sah menurut syariat agama, tetapi status pelaku nikah siri bersifat gelap secara kewarganegaraan dan kependudukan,” kata Mujib sebagaimana dilansir laman NU Online, Sabtu (10/12).

BACA JUGA:  Cara Menyenangkan Hati Ibu Mertua, Ayo Coba Sekarang, Ladies!

Oleh karena itu, dia menyarankan pasutri mematuhi prosedur pernikahan sesuai peraturan perundang-undangan.

Menurut Mujib, pasutri yang mencatatkan pernikahannya di KUA akan mendapatkan berbagai keuntungan.

Di antaranya ialah kemudahan saat mengurus akta lahir anak, kartu keluarga, dan kartu identitas.

Selain itu, pernikahan yang tercatat di KUA juga akan menentukan nasib anak untuk menerima hak-haknya sebagai warga negara. (*)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Ragil Ugeng

BERITA TERPOPULER

BERITA TERKAIT

Copyright © 2025 by GenPI.co