GenPI.co - Pria yang sudah memiliki istri, tetapi mengaku jomlo mempunyai hukum tersendiri ketika menggelar pernikahan.
Dikutip dari NU Online, Minggu (27/11), pernikahan tetap sah apabila sudah memenuhi syarat dan rukun.
Namun, istri mempunyai hak khiyar atau memilih melanjutkan maupun merusak akad nikah.
Hak itu terletak pada pensyaratan sifat lajang atau belum beristri dari si suami.
Istri pun bisa melanjutkan atau merusak akad nikah apabila akad dalam pernikahan suami disyaratkan dalam kondisi bujang.
Di sisi lain, kebohongan yang diucapkan suami saat akad masuk kategori haram.
Oleh karena itu, wanita harus lebih berhati-hati ketika hendak menikah dengan pria yang melamarnya.
Jangan pernah gampang termakan rayuan pria yang sedang melakukan pendekatan dan akhirnya mengajak menikah.
Para wanita sangat disarankan lebih berhati-hati ketika sudah diajak melangkah ke jenjang pernikahan.
Selain itu, wanita juga harus menghindari risiko pernikahan tidak tercatat di kantor urusan agama (KUA). (*)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News