Pesan Buya Yahya: Awas! Sedekah Seperti Ini Malah Jadi Maksiat

26 Juli 2022 09:00

GenPI.co - Pengasuh Pondok Pesantren Al-Bahjah Cirebon Ustaz Yahya Zainul Maarif alias Buya Yahya membeberkan kajian Islam terkait sedekah yang justru malah jadi maksiat.

Hal tersebut diungkapkan ulama asal Cirebon itu dalam ceramah yang diunggah di kanal YouTube Buya Yahya pada 31 Agustus 2021.

Awalnya, seorang jemaah menceritakan tentang seorang anak yang bayar utang kepada ayahnya yang sudah meninggal dunia.

BACA JUGA:  Kajian Buya Yahya: Boleh Membunuh Semut, Tapi Jangan Dibakar

Jemaah itu pun bertanya kepada Buya Yahya, piutang sang ayah itu sebaiknya disedekahkan ke ahli waris yang paling membutuhkan atau ke tempat lain, seperti masjid.

Buya Yahya pun kemudian menjawab dengan tegas bahwa perkara utang-piutang dulu yang harus diselesaikan, bukan soal sedekah.

BACA JUGA:  Kajian Gus Baha: Amalan untuk Tolak Bala

"Yang harus dipikirkan anak itu bayar utang bukan sedekah. Sudah tutup bicara sedekah," kata Buya Yahya dikutip GenPI.co, Selasa (26/7/2022).

Buya Yahya menjelaskan, sedekah seperti itu hanya mengikuti hawa nafsu. Alhasil, orang yang bersedekah tersebut justru masuk neraka.

BACA JUGA:  3 Zodiak Paling Ambisius, Masa Depan Cerah Bikin Bahagia

"Orang selalu pakai hawa nafsu (bicara tentang) sedekah, sedekah, sedekah. Beresi dulu utangnya," tegas Buya Yahya.

Menurut Buya Yahya, utang itu dikembalikan sebagai harta waris. Dengan kata lain, nantinya utang tersebut sama seperti harta lainnya masuk dalam hukum waris.

Buya Yahya menilai, utang tersebut tidak bisa disedekahkan kepada anak yang paling membutuhkan atau pun pihak lain, seperti masjid.

"Bukan untuk anak yang paling butuh atau anak lainnya. Enggak ada pembagian begitu. Itu merusak syariah itu. Gara-gara begitu akhirnya permusuhan," ungkap Buya Yahya.

Buya Yahya pun mewanti-wanti untuk hati-hati ketika menemukan kasus seperti yang disampaikan oleh jemaah tersebut, biarpun diniatkan sedekah.

"Jadi hati-hati. Jangan bicara sedekah, sedekah deh. Jadi jangan pikir sedekah dan sebagainya. Jadi maksiat sedekahnya," jelas Buya Yahya.

Namun, Buya Yahya menilai, hal berbeda bila semua ahli waris sepakat untuk penggunaan waris dari utang tersebut.

Contohnya, utang itu kemudian atas kesepakatan bersama seluruh ahli waris diikhlaskan kepada satu orang atau digunakan untuk sedekah.

"Tapi, persetujuan seluruh ahli waris (dengan) sukarela," kata Buya Yahya.

Hanya saja, dia menekankan jika membayar utang itu adalah wajib, sementara sedekah itu adalah sunah.(*)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Tommy Ardyan

BERITA TERPOPULER

BERITA TERKAIT

Copyright © 2025 by GenPI.co