Kajian Buya Yahya: Boleh Menikah Tanpa Restu Orang Tua

17 Juli 2022 13:03

GenPI.co - Pengasuh Pondok Pesantren Al-Bahjah Cirebon Buya Yahya membeberkan kajian Islam terkait menikah yang tidak mendapatkan restu orang tua.

Hal tersebut diungkapkan Buya Yahya dalam ceramah yang diunggah di kanal YouTube Al-Bahjah TV pada 14 Desember 2018.

Tak bisa dimungkiri, ada kalanya impian untuk menikah dengan pujaan hati harus kandas karena tidak mendapat restu orang tua.

BACA JUGA:  Kajian Buya Yahya: Harta Waris Bisa Jadi Penyebab Masuk Neraka

Menurut Buya Yahya, bahwa ada kondisi yang memungkinkan seorang wanita boleh menikah tanpa restu orang tua.

Namun, meski ada kasus khusus yang membolehkan menikah tanpa restu orang tua, Buya Yahya tetap mengingatkan untuk sebisa mungkin tidak melanggar orang tua.

BACA JUGA:  Kajian Gus Baha: Ini 3 Ciri Orang Hidupnya Penuh Keberuntungan

"Jangan sampai menikah dengan melanggar kepada orang tua," kata Buya Yahya dikutip GenPI.co, Minggu (17/7/2022).

Buya Yahya mengatakan, banyak pernikahan yang akhirnya batal terlaksana akibat tidak mendapat restu orang tua.

BACA JUGA:  3 Zodiak Paling Mudah Menangis, Jangan Pernah Menyakitinya

"Sang calon pria sudah serius untuk menikahi, tapi orang tua wanitanya tidak memberi restu," jelas Buya Yahya.

Menurut Buya Yahya, boleh seorang wanita menikah tanpa restu orang tua dalam kondisi tertentu.

Saat orang tuanya melarang tanpa alasan yang jelas secara agama dan tidak memberikan pilihan calon yang lain.

"Maka orang tua tersebut disebut dengan wali adhal, wali yang dosa, wali yang menghalangi pintu halal dibuka, walinya dosa," ungkap Buya Yahya.

"Di saat seperti itu wanita tersebut bisa menikah dengan wali hakim atau dengan muhakkam karena walinya adhal," sambungnya.

Buya Yahya menegaskan, menikah itu adalah hak seorang anak dan ada kebutuhan syahwat yang tidak akan bisa diwakilkan kepada orang lain.

"Wanita tersebut boleh menikah tanpa izin orang tuanya karena orang tuanya yang tidak tahu diri, karena orang tuanya melarang tidak memberikan calon pengganti," beber Buya Yahya.

Namun, lain hal jika melarang karena orang tua punya calon yang lebih baik dari sisi agamanya.

"Nah, berbeda dengan jika seorang wanita ingin menikah dengan seorang laki-laki, kemudian orang tuanya melarang, tapi orang tuanya sudah menyiapkan laki-laki yang sekufu, dan secara agama juga boleh, maka perempuan ini dianggap melanggar," ungkap Buya Yahya.

Menurut Buya Yahya, dalam kasus kedua tersebut, maka bukan orang tua melarang menikah, tapi orang tua punya calon lain yang dianggap lebih baik secara agama.

Buya Yahya pun mengingatkan bahwa ada hawa nafsu yang harus dilawan dalam perkara menikah ini.

Tidak jarang ada yang menikah karena mengikuti hawa nafsu lantas melawan orang tua.

"Kalau orang tua memberikan pilihan, lalu kamu memaksakan dengan pilihanmu, ini hawa nafsu juga," jelas Buya Yahya.

Buya Yahya mengingatkan, tetap harus berhubungan baik dengan orang tua meski menikah tanpa restu.

"Kemudian setelah menikah nanti, biarpun tidak izin dengan orang tua, maka setelah menikah harus menjalin hubungan baik dengan orang tua. Ini adalah masalah haknya seorang wanita yang orang tua pun tidak boleh seenaknya zalim kepada anaknya," kata Buya Yahya.

Buya Yahya pun memberikan pesan tegas bahwa pernikahan tanpa restu orang tua hanya boleh dilakukan ketika walinya wali adhal, zalim.

"Tapi kalau bapaknya tidak zalim, bapaknya sudah mengarahkan, bapaknya memberikan calon, maka anaknya dianggap durhaka," tegas Buya Yahya.

"Berbeda dengan yang adhal tadi, bapaknya itu enggak setuju, enggak mau mencarikan, enggak mau mencarikan pengganti, hanya jangan, jangan, jangan, dia adhal, maka wanita tersebut boleh menikah," imbuhnya.(*)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Tommy Ardyan

BERITA TERPOPULER

BERITA TERKAIT

Copyright © 2025 by GenPI.co