Kajian Buya Yahya: 3 Golongan Orang Termasuk Penjahat Zakat

17 Juli 2022 09:00

GenPI.co - Pengasuh Pondok Pesantren Al-Bahjah Cirebon Buya Yahya membeberkan kajian Islam terkait materi zakat yang harus dikeluarkan sesuai ketentuan.

Hal tersebut diungkapkan Buya Yahya dalam ceramah yang diunggah di kanal YouTube Al-Bahjah TV pada 15 Juli 2022.

Menurut ulama asal Cirebon itu, bahwa masing-masing orang muslim wajib membayar zakat.

BACA JUGA:  Kajian Buya Yahya: Ternyata Ini Hukum Kencing Berdiri

Buya Yahya menyebutkan, ada dua jenis zakat secara umum, yaitu zakat fitrah yang dikeluarkan setiap menjelang Idulfitri dan zakat mal atau zakat harta.

Menurut Buya Yahya, zakat biasanya dibayarkan kepada sebuah badan yang khusus menangani penerimaan, pengolahan, dan pembagian zakat.

BACA JUGA:  Kajian Gus Baha: Ini 3 Ciri Orang Hidupnya Penuh Keberuntungan

Namun, dalam praktik di lapangan ditemukan beberapa penyimpangan.

Buya Yahya mengungkapkan, bahwa kemungkinan ada beberapa orang yang menjadi panitia zakat, tetapi belum paham mengenai tugas atau ketentuan zakat yang seharusnya diberlakukan.

BACA JUGA:  3 Zodiak Paling Mudah Menangis, Jangan Pernah Menyakitinya

Menurut Buya Yahya, karena banyaknya ditemukan kasus menyimpang dalam hal zakat, maka ada 3 golongan orang yang termasuk ke dalam penjahat zakat.

"Penjahat zakat adalah orang-orang yang menyimpang, berlaku curang, dan tidak taat dengan aturan atau ketentuan zakat yang sudah disepakati," kata Buya Yahya dikutip GenPI.co, Minggu (17/7/2022).

Buya Yahya mengatakan, bukan karena ada orang kaya atau memiliki harta berlebih hendak membayar zakat, lalu ia diminta membayar zakat berlebih karena harta yang dimilikinya pun berlebih.

Menurutnya, meskipun ada sekelompok orang kaya raya dan memiliki uang dengan jumlah Miliar bahkan Triliun, zakat yang wajib dikeluarkan tetap 2,5 kg beras.

"Tidak boleh kita zakat keren, zakat excelent, istimewa zakat fitrah kita adalah satu karung, tidak ada, tetap 2,5 kg, jadi tidak boleh ini zalim," tegas Buya Yahya.

Buya Yahya menilai, ketentuan zakat melekat kepada orang-orang yang wajib mengeluarkan zakat. Ada ketentuan batas minimal pengeluaran zakat yang disebut dengan nisab.

"Yang menjadi masalah sekarang panitia zakat itu rakus, setiap orang pegawai diambil zakat, padahal gajinya berapa? Ini zalim," jelas Buya Yahya.

Selain itu, ada ketentuan kelompok orang yang tidak wajib berzakat. Ada pula beberapa ketentuan atau golongan orang yang berhak menerima zakat.

"Maka penjahat zakat itu ada 3, pertama adalah orang wajib bayar zakat tidak mau bayar zakat, kedua adalah orang tidak berhak menerima zakat tapi menerima zakat, yang ketiga orang tidak mengerti ilmunya mengambil dan membagi zakat dia jadi panitia," beber Buya Yahya.

Menurut Buya Yahya, panitia yang mewajibkan orang untuk membayar zakat, padahal dia bukan termasuk kelompok yang tidak diwajibkan atau belum mencapai nisab, maka yang dilakukan panitia ini adalah salah.

"Pernah kami sebutkan ada, tidak wajib zakat dikatakan wajib, orang jual aset suruh bayar zakat, dari mana?" tegas Buya Yahya.

Selain itu, seseorang yang menjual aset tidak wajib diminta untuk pengeluaran zakat asetnya tersebut.

Tidak sama dengan orang yang jual-beli aset, bisa dimungkinkan memiliki keharusan membayar zakat.

"Bukan jual beli dia dan ada selebarannya dan saya dikirim selebaran itu, aneh, makanya zakat itu ada aturannya, tidak boleh berlebihan," kata Buya Yahya.(*)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Tommy Ardyan

BERITA TERPOPULER

BERITA TERKAIT

Copyright © 2025 by GenPI.co