Harta Warisan Dibagi Saat Orang Tua Masih Hidup, Ini Kata Ustaz

10 Juni 2022 07:03

GenPI.co - Penceramah Ustaz Abdul Somad membeberkan hukum Islam terkait harta warisan yang dibagikan saat orang tua masih hidup.

Hal tersebut diungkapkan ustaz kondang itu dalam video yang diunggah di kanal YouTube Ustaz Abdul Somad Official pada 13 Februari 2021.

Menurut Ustaz Abdul Somad, pembagian harta warisan yang tidak sesuai dengan syariat Islam akan menimbulkan konflik sosial antara anggota keluarga.

BACA JUGA:  Jika Anu Suami Tak Keluar Saat Hubungan Ranjang, Bisa Karena Ini

Oleh sebab itu, kata Ustaz Abdul Somad, mempelajari ilmu tentang pembagian harta warisan dirasa perlu untuk dikaji lebih dalam.

Menurut Ustaz Abdul Somad, pembagian harta warisan sudah ditentukan oleh Allah dengan hukum yang adil. Termasuk dalam menentukan besaran dan kapan waktu pembagiannya.

BACA JUGA:  3 Zodiak Idaman Penuh Pesona, Magnetnya Bikin Kamu Jatuh Cinta

Lantas, bolehkah pembagian harta warisan dibagi saat orang tua masih hidup?

Merespons hal itu, Ustaz Abdul Somad menjelaskan kembali tentang perbedaan antara hibah, wasiat, dan warisan.

BACA JUGA:  3 Zodiak Mudah Marah dan Emosi, Tapi Rezekinya Makin Melimpah

Menurut Ustaz Abdul Somad, jika harta sudah dibagi saat masih hidup, itu disebut sebagai hibah.

Ustaz Abdul Somad mengungkapkan bahwa jumlah harta yang boleh dihibahkan tidak ada batasnya.

Selain itu, kata Ustaz Abdul Somad, harta yang besarannya sudah ditentukan saat masih hidup, tapi proses pembagiannya dilakukan setelah meninggal, itu disebut sebagai wasiat.

Menurut Ustaz Abdul Somad, wasiat besarannya tidak boleh lebih dari sepertiga total harta.

Sisa harta yang tidak dibagi oleh wasiat ini nantinya dimasukkan dalam harta warisan.

Ustaz Abdul Somad menyebutkan, harta yang dibagikan setelah seseorang meninggal adalah warisan. Terdapat ketentuan besaran harta yang harus dibagi ke setiap ahli waris.

Oleh sebab itu, Ustaz Abdul Somad menegaskan bahwa harta warisan tidak boleh dibagi saat seseorang masih hidup.

Harta yang boleh ditentukan jumlahnya dan diberikan ketika hidup hanya hibah.

Sementara itu, untuk wasiat ditentukan jumlahnya saat masih hidup, dibagikan setelah meninggal, dan tidak boleh lebih dari sepertiga total harta.(*)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Tommy Ardyan

BERITA TERPOPULER

BERITA TERKAIT

Copyright © 2025 by GenPI.co