GenPI.co - Pengasuh Pondok Pesantren Al-Bahjah Cirebon Buya Yahya membeberkan hukum mengeluarkan cairan pria di luar Anu istrinya.
Hal tersebut diungkapkan Buya Yahya dalam video yang diunggah di kanal YouTube Al-Bahjah TV pada 31 Desember 2017.
Tak bisa dimungkiri, saat ini banyak pasangan suami istri yang memilih menunda kehamilan setelah menikah.
Sementara, cara menunda kehamilannya pun macam-macam, ada yang menggunakan kon*om, pil KB, ada juga yang mengeluarkan cairan di luar rahim.
Merespons hal itu, Buya Yahya mengatakan, bahwa suami istri yang melakukan gaya berhubungan ranjang seperti itu diperbolehkan.
"Hukum menunda kehamilan bukan sesuatu yang terlarang, asal tujuannya bukan takut miskin," kata Buya Yahya dikutip GenPI.co, Selasa (7/6/2022).
Pasalnya, kata Buya Yahya, jika menunda kehamilan karena takut miskin ini termasuk kurang ajar kepada Allah SWT.
"Namun, menunda kehamilan karena ingin mengatur biar anak saya agak gede bisa merawat boleh-boleh saja," jelas Buya Yahya.
Menurut Buya Yahya, cara menunda kehamilan ada cara yang benar dan ada cara yang haram.
"Cara yang benar adalah dengan cara 'Azl, ini sudah hampir disepakati, 'Azl itu mengeluarkan air mani diluar rahim," ungkap Buya Yahya.
Buya Yahya menyebutkan, sahabat Nabi juga pernah melakukan hal ini setelah wahyu turun, dan tidak ada larangan dari Nabi.
Selain itu, kata Buya Yahya, menunda kehamilan yang diperbolehkan adalah menggunakan kon*om.
Menurut Buya Yahya, jika menggunakan spiral, diperbolehkan dengan syarat yang memasang adalah suaminya sendiri.
Sementara itu, menunda kehamilan yang dilarang adalah yang menyebabkan tidak bisa hamil seterusnya.
"Hukumnya adalah haram, kecuali ada petunjuk dari dokter wanita tersebut tidak boleh melahirkan, kalau melahirkan terancam kematian," kata Buya Yahya.(*)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News