GenPI.co - Pengasuh Pondok Pesantren Al-Bahjah Cirebon Buya Yahya blak-blakan membeber hukum soal istri yang sengaja mengeluarkan air m*ni suami dengan tangannya.
Hal tersebut diungkapkan Buya Yahya saat menjawab seorang jemaah dalam video yang tayang di kanal YouTube Al-Bahjah TV pada 21 Februari 2019.
Menurut Buya Yahya, bahwa terkait istri yang mengeluarkan air m*ni suami dengan tangannya itu hukumnya halal.
"On*ni mencari kesenangan dengan tangan sendiri. Tapi dilakukan oleh laki-laki yang beristri, maka hukumnya haram," jelas Buya Yahya dikutip GenPI.co, Sabtu (28/5/2022).
Namun, Buya Yahya juga mengingatkan agar suami maupun istri jangan memaksa, karena bisa jadi keduanya memiliki uzur.
"Istri memiliki uzur yaitu haid. Suami juga harus memiliki pengertian kepada istrinya," ungkap Buya Yahya.
Buya Yahya pun mengingatkan, bahwa seorang istri harus tanggap bagaimana menyenangkan suami.
Tak hanya itu, Buya Yahya juga menegaskan agar pasangan suami istri tidak menggunakan obat kuat.
"Jangan menggunakan obat-obatan karena bisa masuk ke wilayah perempuan, keduanya bisa capek, bahkan di saat puncak pun bisa tidak merasakan apapun," kata Buya Yahya.
Menurut Buya Yahya, on*ni adalah haram. On*ni diperbolehkan hanya saat di kala darurat, ketika hampir masuk ke wilayah zina, tapi bukan menjadi rutinitas.
"Kesenangan yang halal jangan jauhkan. Kalau kesenangan halal dijauhkan akan muncul yang haram. Kalau halal sudah tidak indah, keharaman jadi akan lebih indah," beber Buya Yahya.
Namun, akan sangat berbeda halnya, ketika yang mengeluarkan air mani adalah tangan istri.(*)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News