Pria Mengeluarkan Cairan di Luar Anu Istri, Ini Kata Buya Yahya

10 Mei 2022 00:00

GenPI.co - Penceramah Kondang Buya Yahya blak-blakan membeberkan hukum mengeluarkan cairan pria di luar rahim saat berhubungan ranjang untuk menunda kehamilan.

Hal tersebut diungkapkan Buya Yahya saat menjawab pertanyaan salah satu jemaah dalam video yang tayang di YouTube Buya Yahya pada 31 Desember 2017.

Menurut Buya Yahya, bahwa hukum mengeluarkan cairan pria di luar rahim untuk menunda kehamilan boleh dilakukan.

BACA JUGA:  Wanita Boleh Lakukan Ini Bila Tak Tahan Syahwat, Kata Buya Yahya

Namun, jika mengeluarkan air mani di luar rahim hanya karena takut melarat, itu hukumnya juga haram.

"Yang boleh, yakni mengeluarkan air mani di luar rahim, karena untuk menseterilkan keturunan saja," kata Buya Yahya dikutip GenPI.co, Selasa (9/5/2022).

BACA JUGA:  Simak Hoki Zodiak Gemini, Pisces, Aries, Lo Penuh Keberuntungan

Buya Yahya mengungkapkan, bahwa dalam Islam disebut dengan "azl", yakni mengeluarkan sperma di luar rahim sang istri.

Buya Yahya menyebutkan, hal itu juga pernah terjadi di zaman Nabi Muhammad SAW, yang mana seorang sahabat mengeluarkan azl kepada istrinya.

BACA JUGA:  2 Cara Memperbesar Anu Pria Boleh Dilakukan, Kata Buya Yahya

Menurut Buya Yahya, sahabat tersebut mengadu kepada Nabi Muhammad SAW dan Rasulullah, tetapi tidak menerima wahyu terkait larangan tersebut.

Sementara itu, dirinya mengatakan bahwa cara melakukan azl harus dengan cara yang disyariatkan dalam Islam bukan semata takut melarat.

"Melakukan azl lewat kondom, KB, dan sebagainya untuk menseterilkan keturunan," jelas Buya Yahya.

Sebagai informasi, di antara dalil yang dijadikan dasar boleh melakukan azl ini adalah hadis riwayat Imam Muslim, dari Jabir, dia berkata;

كنا نعزل على عهد رسول الله صلى الله عليه وآله وسلم، فبلغ ذلك النبيَّ صلى الله عليه وآله وسلم، فلم ينهنا

Kami di masa Rasulullah Saw hidup melakukan azl, dan hal itu sampai kepada Nabi Saw, tetapi beliau tidak melarang kami.

Berdasarkan hadis tersebut, ulama Syafiiyah membolehkan azl secara mutlak, baik karena ada uzur, kebutuhan atau tidak.

Selama pasangan suami istri sama-sama setuju untuk melakukan azl, maka hal itu boleh, tidak haram dan juga tidak makruh.

Namun, jika istrinya tidak setuju, hukum azl bagi suami adalah makruh.

Ini karena Nabi Saw pernah melarang seseorang melakukan azl, kecuali istrinya setuju dan mengizinkan.

Ini sebagaimana disebutkan dalam hadis riwayat Imam Ahmad, Ibnu Majah, dari Sayidina Umar bin Al-Khaththab, dia berkata;

نهى رسول الله صلى الله عليه وآله وسلم أن يعزل عن الحرة إلا بإذنها

Rasulullah Saw melarang melakukan azl dari perempuan merdeka, kecuali mendapatkan persetujuan darinya.(*)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Tommy Ardyan

BERITA TERPOPULER

BERITA TERKAIT

Copyright © 2025 by GenPI.co