GenPI.co - Tak ada yang memungkiri, saat melakukan hubungan ranjang suami istri hukumnya halal. Tetapi, selama hal-hal yang dilakukan saat berhubungan itu tidak melanggar hukum Islam.
Pasalnya, ketika sudah melanggar, maka yang halal bisa menjadi haram dan dosa.
Hubungan ranjang yang halal bisa menjadi haram itu diungkapkan penceramah kondang Buya Yahya dalam video di kanal YouTube Al Bahjah TV pada 20 November 2019.
Menurut Buya Yahya, sebaiknya suami istri menghindari 2 hal ini saat berhubungan badan suami istri.
Jika 2 hal tersebut sengaja dilakukan saat berhubungan badan suami istri, maka hukumnya haram.
"Ada kaidah sederhana, bahwa seorang suami boleh berbuat apapun dengan istrinya soal berhubungan ranjang. Asal kamu hindari 2 hal, yakni berhubungan di lubang belakangnya seorang istri, itu haram," tegas Buya Yahya dikutip GenPI.co, Kamis (5/5/2022).
Kedua, menurut Buya Yahya, melakukan hubungan dari depan lubang wanita dalam keadaan haid.
Selain kedua itu, suami istri boleh melakukan apa saja, tetapi dengan syarat sama-sama mau.
"Jika ada seorang suami mengauli seorang istri dalam keadaan haid dengan jalur depan, itu dosa besar," jelas Buya Yahya.
Buya Yahya menyebut, larangan berhubungan badan seperti ini adalah perintah Allah SWT.
"Jangan gauli istri dalam keadaan haid, haram, dosa besar," kata Buya Yahya.
Selain itu, jangan berhubungan badan suami istri melalui lubang belakang istri.
"Jalur belakang (dubur) haram hukumnya, baik dalam keadaan suci atau haid," ungkap Buya Yahya.
Tak hanya haram dan dosa besar, tetapi kesaksiannya juga ditolak Allah SWT.
Menurut Buya Yahya, takutlah kepada Allah SWT, jangan mengikuti hawa nafsu.
"Wahai istri yang saleha, senangkan suami dengan kecerdasanmu, yang bisa memuaskan istri tanpa memasukan ke dalam lubang belakang dan saat haid," kata Buya Yahya.(*)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News