Sebelum ke Singapura, Cek Dulu Panduan Perjalanan Terbarunya

28 Maret 2022 01:15

GenPI.co - Pemerintah Singapura merilis sejumlah panduan yang harus diikuti para wisatawan yang hendak mengunjungi negaranya.

Seperti diketahui, dilansir dari Antara, Minggu (27/3), Pemerintah Singapura mencabut kewajiban karantina bagi semua pelaku perjalanan yang sudah divaksinasi mulai 1 April 2022.

Hal tersebut tentu menjadi kabar baik bagi para pelancong yang sudah rindu untuk berlibur ke negara berikon Patung Merlion itu.

BACA JUGA:  Gandeng Lion Group, BNI Manjakan Wisatawan

Selain mencabut kewajiban karantina bagi pendatang, Perdana Menteri Lee Hsien Loong mengatakan pemerintahnya juga akan menghapus kewajiban memakai masker di tempat terbuka dan mengizinkan lebih banyak orang untuk berkumpul.

Singapore Tourism Board pun merilis panduan cepat untuk perjalanan tanpa karantina ke Singapura.

BACA JUGA:  Resmi, Singapura Terapkan Pembatasan Kripto ke Rusia

Hal pertama yang harus disiapkan sebelum keberangkatan adalah mendapatkan bukti vaksinasi dari PeduliLindungi dengan format sertifikat internasional WHO yang dapat diunduh melalui aplikasi.

Lalu, para pelancong harus melakukan konfirmasi tiket untuk penerbangan maskapai apapun dengan tujuan ke Singapura.

BACA JUGA:  Siap-Siap! Singapura Terapkan Pajak untuk NFT, Begini Isinya

Dapatkan juga asuransi perjalanan dengan nilai perlindungan sebesar SGD 30 ribu untuk biaya perawatan terkait dengan covid-19.

Namun, nilai perlindungan asuransi tersebut bukanlah nilai premi yang dibayarkan. Setelah itu, unduh aplikasi TraceTogether dan daftarkan profil diri Anda.

Tiga hari sebelum keberangkatan, Anda harus mengirimkan SG Arrival Card dan deklarasi kesehatan elektronik melalui layanan elektronik resmi di laman Immigration & Checkpoints Authority (ICA).

Semua langkah dijamin oleh Pemerintah Singapura tak dipungut biaya alias gratis.

Kemudian, dua hari sebelum keberangkatan lakukan tes covid-19 yang dilakukan oleh profesional medis, baik itu PCR test atau antigen.

Saat tiba, para pelancong pun bisa langsung menjelajah dan menikmati Singapura dengan aman.

Namun, bagi pengunjung jangka pendek berusia 13 tahun ke atas yang belum divaksinasi penuh memerlukan surat persetujuan yang sah untuk masuk ke Singapura dan dikenakan Stay Home Notice (karantina) selama 7 hari.

Sementara itu, pengunjung yang telah divaksinasi dan sembuh dari covid-19 sebelum keberangkatan dapat menggunakan portal Vaccinated-Recovered untuk mendaftarkan keterangan kesembuhan dan akan dibebaskan dari semua persyaratan tes.

Sebagai panduan tambahan, Anda juga dapat mengunduh aplikasi VisitSingapore untuk semua informasi penting selama perjalanan serta pendaftaran SG Arrival Card untuk check-in pesawat dan proses imigrasi. (ant)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Pulina Nityakanti Pramesi

BERITA TERPOPULER

BERITA TERKAIT

Copyright © 2025 by GenPI.co