Ingin Perokok Insyaf, Pemkab Siak Riau Siap Bangun Banyak KTR

12 Juli 2019 01:45

GenPI.co – Kawasan Tanpa Rokok (KTR) menjadi kebutuhan mutlak untuk melindungi masyarakat dari asap rokok, agar tidak menjadi perokok pasif. Menurut riset kesehatan dasar 2013 yang di paparkan Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) jumlah perokok pasif mencapai lebih dari 90 juta orang, 12 juta lebih adalah anak usia nol hingga empat tahun.

KTR adalah ruangan atau area yang dilarang untuk kegiatan merokok atau kegiatan untuk menjual, memproduksi, mengiklankan atau mempromosikan produk tembakau, meliputi fasilitas, pelayanan kesehatan, tempat proses belajar mengajar, tempat anak bermain, tempat ibadah, angkutan umum, tempat kerja, tempat umum dan tempat lainya yang telah ditetapkan.

Baru-baru ini, meninggalnya Kepala Pusat Data Informasi dan Hubungan Masyarakat Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) Sutopo Purwo Nugroho seharusnya membuka mata semua pihak terhadap arti penting kawasan tanpa rokok.

Baca juga :

PPIH Surabaya Sita Rokok Hingga Tisu Magic Calon Jemaah Haji 

Hati-hati, Rokok Elektronik Merusak Otak 

Jakmania Inginkan Tribun Tanpa Asap Rokok, Bisakah? 

Semasa hidupnya Almarhum Sutopo mengaku sebagai perokok pasif. Ia merupakan salah satu putra terbaik bangsa Indonesia yang belum lama ini meninggal dunia di Guangzhou, Cina akibat kanker paru stadium IVB.

Pemerintah Republik Indonesia telah mengeluarkan peraturan dalam bentuk Instruksi Presiden No 1 tahun 2017 tentang Gerakan Masyarakat Hidup Sehat, yang menginstruksikan agar bupati/walikota melaksanakan kebijakan Kawasan Tanpa Rokok.

Dalam upaya menjalankan amanah Instruksi Presiden No 1 tahun 2017, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Siak, provinsi Riau telah menindaklanjuti instruksi presiden tersebut, dengan menerbitkan Perda No 13 tahun 2018 tentang Kawasan Bebas Rokok.

Bupati Siak, Alfedri mengatakan, Perda tersebut mengatur disejumlah kawasan tidak boleh merokok, seperti fasilitas umum, rumah ibadah, perkantoran ruang terbuka hijau. Peraturan Daerah ini diatur dengan tujuan untuk melindungi masyarakat dari dampak buruk rokok, terutama kelompok perokok pasif.

“Implementasi dari Perda tersebut dapat dilaksanakan lebih optimal di kabupaten Siak, sehingga Pemkab dapat berperan aktif dalam menekan jumlah pravelensi perokok terutama pada anak dan remaja,” kata Alfedri, Kamis (11/7).

Bupati Siak H Alfedri (kanan) menerima Penghargaan Pastika Parahita dari Menteri Kesehatan, Nila Djuwita F. Moeloek (tengah) di Auditorium  Kementerian Kesehatan RI, Kamis  11 Juli 2019 atas ide Kawasan Tanpa Rokok

Atas komitmen dan dukungannya terhadap penanggulangan bahaya rokok di wilayahnya Pemkab Siak menerima Penghargaan Pastika Parahita dari Kementerian Kesehatan atas komitmen dan dukungannya terhadap penanggulangan bahaya rokok di wilayahnya.

Penghargaan tersebut  diserahkan oleh Anung Sugihantono, selaku Dirjen Pencegahan dan Pengendalian Penyakit (P2P) Kemenkes RI, pada puncak Peringatan Hari Tanpa Tembakau Sedunia 2019 di Auditorium Prof. DR. Swabessy Gedung Kementrian Kesehatan Republik Indonesia, Kamis (11/7).

Bupati Alfedri menjelaskan penghargaan ini diserahkan sebagai bentuk apresiasi terhadap komitmen dan dukungan Pemerintah Daerah terhadap Penanggulangan Bahaya Rokok dan tindak lanjut dari Instruksi Presiden No 1 tahun 2017.

Ia menyampaikan lebih lanjut, salah satu daerah yang lebih maju sudah menerapkan pelarangan iklan rokok. “Pendapatan atau PAD yang diterima tidak sebanding dengan dampak banyaknya biaya yang dikeluarkan oleh masyarakat dan pemerintah. Termasuk dana BPJS dan Jamkesda, akibat penyakit yang disebabkan oleh rokok, seperti sakit jantung, paru-paru, kanker dan lain-lain," pungkasnya.


Tonton lagi :



Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Ardini Maharani Dwi Setyarini

BERITA TERPOPULER

BERITA TERKAIT

Copyright © 2025 by GenPI.co