GenPI.co - Salah satu dokumen penting yang wajib punya warga negeri ini adalah paspor Indonesia. Buku kecil tersebut wajib dibawa kemana-mana, terutama saat keluar negeri. Paspor menjadi identitas diri kita yang dikenal Internasional. Jika tak membawanya, siap-siap ditangkap bagian imigrasi.
Di masa kekinian, kala semua serba Internetan, membuat paspor Indonesia pun kini sangat mudah dan nyaman. Tinggal Mendaftar saja via online di situs Imigrasi. Dan, tadaaa, jadi deh paspornya. Semudah itu, lho. Penting banget punya e-Passport lantaran ada beberapa negara Eropa yang membebaskan visa khusus untuk Paspor Indonesia elektronik saja. Nah, kan.
Baca juga :
Mantul, Paspor Indonesia Kini Bebas Visa di 77 Negara
Waduh, Paspor Hilang atau Rusak Bisa Didenda Hingga Jutaan!
Botak Licin Sampai Silau untuk Bikin Paspor, Imigrasi Ikut Repot
Simak langkah dan tahapannya berikut ini, ya.
1. Buka situs imigrasi.go.id, lalu klik https://antrian.imigrasi.go.id/Layanan. Bisa pula dengan mengunduh aplikasi via Playstore. Klik daftar lalu akan keluar pengisian daftar pribadi.
Jika muncul kotak informasi 'NIK Tidak Terdaftar', ubah tanggal lahir sesuai dengan angka yang ada pada nomor NIK, dimulai dari digit ketujuh. Bila berhasil, tandanya kamu sudah terdaftar di situs Imigrasi.
Selanjutnya, jika ingin memohon membuat paspor online, klik menu Antrian Paspor lalu Imigrasi yang dituju Lalu isi datamu, ya. Nanti kamu akan mendapatkan barcode saat pedaftaran tersebut.
2. Syarat membuat paspor. Untuk pembuatan pasor, ada baiknya kamu menyiapkan KTP, KK, Ijazah, Akta Lahir, dan surat nikah (jika ada).
3. Biaya Paspor
Untuk pembuatan paspor Indonesia elektronik dikenakan biaya Rp600 ribu. Nah, bagaimana? Mudah dan cepat bukan? Yuk segera bikin paspor Indonesia. Bebas visa di 77 negara, lho!
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News