GenPI.co - Surat hasil tes skrining Covid-19 dari alat GeNose C19 sudah tidak dipakai sebagai persyaratan turis masuk ke Pulau Dewata ini.
Pemerintah Provinsi Bali telah mengeluarkan Surat Edaran (SE) baru terkait persyaratan wisatawan nusantara masuk ke Bali yang akan diberlakukan mulai Rabu (30/6).
Dalam surat itu, bagi wisatawan yang menggunakan transportasi udara hanya berlaku swab berbasis PCR, kemudian untuk transportasi darat dan laut hanya diberlakukan swab antigen.
Adapun untuk GeNose sudah tidak berlaku lagi.
Sementara untuk memastikan surat keterangan swab PCR atau antigen tersebut asli, maka harus dilengkapi dengan QR-Code.
“Untuk ke Bali tidak dibatasi, tetapi harus menerapkan protokol kesehatan yang lebih ketat lagi,” kata Gubernur Bali Wayan Koster, Senin (28/6).
Wayan Koster mengatakan jumlah kunjungan ke Bali saat ini juga masih berkisar antara 8.000 hingga 9.000 per hari.
SE baru itu diterbitkan sesuai dengan arahan dari Menko Marves, Menkes, dan Menhub untuk memperketat jalur masuk ke Bali bagi perjalanan dalam negeri.
Soal pembukaan kembali pintu pariwisata internasional pada Juli nanti, Wayan Koster berharap bisa dilakukan sesuai dengan yang diharapkan.
“Diharapkan dalam waktu dkeat dapat diadakan rakor terkait hal itu,” ucapnya. (ant)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News