GenPI.co - Ahli virologi dari Universitas Udayana Prof Dr I Gusti Ngurah Kade Mahardika menyebut Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bali perlu memberlakukan aturan ketat bagi turis asing dalam upaya pengedalian Covid-19.
Mahardika mengatakan wisatawan yang datang ke Bali harus sudah menjalani vaksinasi lengkap atau dua kali.
“Wisatawan asing ketika masuk ke Bali juga harus difilter dengan uji swab PCR,” katanya di Denpasar, Sabtu (19/6).
Menurut Mahardika, jika hanya memakai rapid antibody, antigen maupun GeNose akan sangat berisiko. Sebab tingkat sensivitasnya hanya sekitar 75 sampai 80 persen saja.
“Ini tidak bisa ditawar-tawar,” ucapnya, dalam diskusi yang digelar Forum Peduli Bali itu.
Menurut Mahardika, untuk membuka pariwisata Bali bagi wisatawan mancanegara juga idealnya cakupan vaksinasi Covid-19 harus sudah mencapai 70 persen dari populasi penduduk.
Cakupan vaksin 70 oersen tersebut menyasar kelompok berisiko yang berusia 18 tahun ke atas.
“Tidak hanya lansia, tapi yang yang masuk kelompok sosial aktif seperti mahasiswa dan anak-anak SMA. Ketika sudah 70 persen, kasus baru Covid-19 akan melandai," kata dia.
Mahardika mengatakan dengan melandainya temuan kasus baru maka memberi kenyamanan bagi masyarakat maupun wisatawan yang datang, seperti halnya di sejumlah negara maju di Eropa.
“Di Inggris, cakupan vaksinasi sekitar 50 persen, mereka sementara ini sudah berhasil mengendalikan kasus,” ujarnya.
Data dari Satgas Penanganan Covid-19 Bali mencatat sebanyak 1.874.213 orang sudah menerima vaksin dosis pertama. Adapun untuk dosis kedua, 706.089 orang hingga Jumat (18/6).
Pemprov Bali mematok target memvaksin 3 juta orang untuk mencapai kekebalan komunitas (herd immunity) 70 persen dari total populasi masyarakat Bali yang sekitar 4,3 juta jiwa. (ant)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News