GenPI.co - Pembuat chip Intel memperoleh kemenangan baru pada hari Kamis dalam pertarungan panjang dengan pengawas persaingan Uni Eropa.
Dilansir AP News, pengadilan tinggi blok tersebut mengonfirmasi keputusan pengadilan yang lebih rendah untuk membatalkan denda antimonopoli sebesar satu miliar euro.
Pengadilan Keadilan Uni Eropa menguatkan keputusan untuk membatalkan denda yang dikeluarkan lebih dari satu dekade lalu, menolak banding dari Komisi Eropa, penegak antimonopoli utama dari blok beranggotakan 27 negara tersebut.
Pengadilan menyatakan pihaknya “menolak semua alasan banding yang diajukan oleh Komisi,” menurut siaran pers yang merangkum keputusan tersebut.
Intel mengatakan dalam sebuah pernyataan bahwa pihaknya “senang dengan putusan yang disampaikan oleh Pengadilan Keadilan Uni Eropa hari ini dan akhirnya menyelesaikan sebagian kasus ini.”
Kasus ini bermula pada tahun 2009, ketika Komisi menjatuhkan denda sebesar 1,06 miliar euro kepada Intel (USD 1,14 miliar dengan nilai tukar saat ini) karena diduga menggunakan taktik penjualan ilegal untuk menyingkirkan pesaingnya yang lebih kecil, AMD.
Komisi menuduh Intel menyalahgunakan posisi dominannya di pasar global untuk mikroprosesor x86 dengan strategi untuk menyingkirkan pesaingnya dengan menggunakan potongan harga.
Intel meraih kemenangan mengejutkan pada tahun 2022 ketika Pengadilan Umum Uni Eropa membatalkan hukuman tersebut, keputusan yang didukung oleh Pengadilan Keadilan pada hari Kamis.
Keputusan terbaru ini masih belum menjadi akhir bagi kasus ini, karena perusahaan tersebut sedang berjuang melawan denda terpisah sebesar 376,4 juta euro (USD 406,6 juta) yang dijatuhkan Brussels tahun lalu yang menargetkan beberapa pembatasan penjualan Intel yang ditemukan Pengadilan Umum sebagai melanggar hukum dalam putusannya tahun 2022.
Saham Intel Corp., yang berkantor pusat di Santa Clara, California, naik sedikit sebelum bel pembukaan hari Kamis. (*)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News