GenPI.co - Lebih dari selusin negara bagian dan Distrik Columbia mengajukan tuntutan hukum terhadap TikTok pada hari Selasa.
Dilansir AP News, dikatakan aplikasi video pendek yang populer itu dirancang untuk membuat anak-anak kecanduan dan membahayakan kesehatan mental mereka.
Gugatan hukum tersebut bermula dari investigasi nasional terhadap TikTok, yang diluncurkan pada Maret 2022 oleh koalisi bipartisan jaksa agung dari banyak negara bagian, termasuk New York, California, Kentucky, dan New Jersey.
Semua pengaduan diajukan di pengadilan negara bagian.
Inti dari setiap gugatan hukum adalah algoritma TikTok, yang mendukung apa yang dilihat pengguna di platform tersebut dengan mengisi umpan utama "Untuk Anda" aplikasi tersebut dengan konten yang disesuaikan dengan minat orang-orang.
Gugatan hukum tersebut mencatat fitur desain TikTok yang menurut mereka membuat anak-anak kecanduan platform tersebut, seperti kemampuan untuk menggulir konten tanpa henti, pemberitahuan push yang disertai "buzzes" bawaan, dan filter wajah yang menciptakan tampilan yang tidak dapat dicapai oleh pengguna.
"Mereka lebih mementingkan keuntungan daripada kesehatan dan keselamatan, kesejahteraan, dan masa depan anak-anak kita," kata Jaksa Agung California Rob Bonta dalam konferensi pers di San Francisco.
"Dan itu bukan sesuatu yang dapat kami terima. Jadi, kami telah mengajukan gugatan."
TikTok menghadapi kendala yang lebih besar, karena keberadaannya di AS dipertanyakan.
Berdasarkan undang-undang federal yang mulai berlaku awal tahun ini, TikTok dapat dilarang di AS pada pertengahan Januari jika perusahaan induknya yang berbasis di China, ByteDance, tidak menjual platform tersebut pada saat itu.
Baik TikTok maupun ByteDance sedang menggugat undang-undang tersebut di pengadilan banding di Washington.
Panel yang terdiri dari tiga hakim mendengarkan argumen lisan dalam kasus tersebut bulan lalu dan diperkirakan akan mengeluarkan putusan, yang dapat diajukan banding ke Mahkamah Agung AS. (*)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News