Pemilik TikTok Tak Bisa Hindari Undang-Undang Uni Eropa yang Menindak Raksasa Digital

18 Juli 2024 21:30

GenPI.co - Pemilik TikTok, ByteDance, tidak dapat menghindari tindakan keras Uni Eropa terhadap raksasa digital.

Dilansir AP News, hal itu menurut pengadilan Uni Eropa pada hari Rabu dalam sebuah keputusan yang menyatakan bahwa platform berbagi video itu tunduk pada undang-undang baru yang juga mencakup Apple, Google, dan Microsoft.

Pengadilan Umum Uni Eropa menolak gugatan hukum ByteDance terhadap pengklasifikasiannya sebagai “gatekeeper” daring yang harus mematuhi kewajiban tambahan berdasarkan Undang-Undang Pasar Digital blok yang beranggotakan 27 negara tersebut.

BACA JUGA:  Ajukan Gugatan Hukum, TikTok Lawan Larangan Pemerintah Amerika Serikat

Buku aturan tersebut, yang juga dikenal sebagai DMA, mulai berlaku tahun ini dan bertujuan untuk melawan dominasi perusahaan Big Tech dan membuat persaingan daring lebih adil dengan memberi konsumen lebih banyak pilihan.

TikTok mengeklaim bahwa pihaknya bukan gatekeeper, tetapi memainkan peran sebagai pesaing baru di media sosial dengan menyaingi pemain lama seperti Facebook dan pemilik Instagram, Meta.

BACA JUGA:  Fitur Ssstiktok Aplikasi untuk Download Video TikTok di Android

Namun, para hakim memutuskan bahwa sejak 2018 TikTok telah “berhasil meningkatkan jumlah penggunanya dengan sangat cepat dan eksponensial” dan telah “dengan cepat mengonsolidasikan posisinya, dan bahkan memperkuat posisi tersebut selama tahun-tahun berikutnya.”

"Kami kecewa dengan keputusan ini," kata perusahaan itu dalam pernyataan tertulis.

BACA JUGA:  TikTok Sebut Ada Serangan Siber Menargetkan Akun-akun Terkenal

"TikTok adalah platform penantang yang memberikan persaingan penting bagi pemain lama."

TikTok mengatakan akan mengevaluasi langkah selanjutnya dan mencatat bahwa mereka telah mengambil langkah-langkah untuk mematuhi DMA.

Undang-Undang Pasar Digital mulai berlaku pada bulan Maret, dengan daftar hal yang boleh dan tidak boleh dilakukan bagi perusahaan "penjaga gerbang" teknologi besar yang bertujuan memberi pengguna lebih banyak pilihan dan mengancam hukuman besar jika mereka tidak mematuhinya.

Putusan tersebut dapat diajukan banding ke Mahkamah Uni Eropa, pengadilan tertinggi di blok tersebut, tetapi hanya pada pokok hukum. (*)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Irwina Istiqomah

BERITA TERPOPULER

BERITA TERKAIT

Copyright © 2025 by GenPI.co