Starlink Resmi Beroperasi di Indonesia, Ini Harga dan Cara Langganannya

20 Mei 2024 12:30

GenPI.co - Penyedia jasa internet berbasis satelit, Starlink, mulai beroperasi di Indonesia.

Hal ini seiring peluncuran Starlink yang dilakukan langsung oleh bos SpaceX Elon Musk di Bali pada Minggu (19/5) siang.

Menteri Koordinator Bidang Maritim dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan menilai kehadiran Starlink ini membantu pemerintah dalam pemerataan internet di Indonesia.

BACA JUGA:  Gegara Berita Palsu, Elon Musk Jadi Target Penyelidikan Hakim Mahkamah Agung Brasil

Ini khususnya penyediaan layanan internet di titik buta internet di daerah-daerah terpencil.

“Daerah-daerah terpencil kita akan bisa dikaver dengan internet yang bagus,” kata Luhut, dikutip Senin (20/5).

BACA JUGA:  Kominfo Perjelas Status Satelit Starlink untuk Telkomsat

Bagi masyarakat yang inin menikmati layanan internet dari Starlink, diharuskan memiliki perangkat VSAT atau stasiun penerima sinyal.

Sebagai informasi, perangkat VSAT ini dikenai biaya terpisah dari langganan internet.

BACA JUGA:  Elon Musk Meluncurkan Layanan Internet Satelit Starlink di Indonesia

Dikutip dari Starlink.com, ada dua VSAT yang ditawarkan. Pertama, untuk pelanggan yang menetap di suatu lokasi seperti pelanggan di area perumahan.

VSAT ini ditawarkan seharga Rp7,8 juta.

Kedua, VSAT bagi pelanggan dengan mobilisasi tinggi seperti untuk kapal yang aktif beroperasi di perairan. VSAT ini ditawarkan seharga Rp43.721.590.

Selain itu, ada 3 jenis paket internet yang ditawarkan Starlink, yakni residensial, jelajah, dan kapal.

Paket residensial adalah paket termurah seharga Rp750.000 per bulan.

Paket jelajah ditawarkan mulai dari Rp990.000 per bulan.

Terakhir ada paket kapal yang ditawarkan mulai dari Rp4,345 juta pet bulan.

Di samping itu, untuk memesan perangkat VSAT serta paket langganan internet dari Starlink melalui Starlink.com.

Setelah memilih paket, pelanggan diarahkan ke halaman pendaftaran dan diwajibkan mengisi informasi kontak, alamat pengiriman, dan informasi penagihan.

Sebagai informasi, penagihan saat ini terbatas untuk pembayaran menggunakan kartu kredit dan debit online.(ant)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Farida Trisnaningtyas

BERITA TERPOPULER

BERITA TERKAIT

Copyright © 2025 by GenPI.co