Hakim Australia Perpanjang Larangan X Membagikan Video Penikaman Uskup

14 Mei 2024 15:40

GenPI.co - Seorang hakim Australia pada hari Jumat memperpanjang larangan terhadap X yang mengizinkan video penikaman seorang uskup Sydney di gereja.

Dilansir AP News, pengacara pemerintah mengutuk argumen kebebasan berbicara perusahaan media sosial tersebut karena membiarkan gambar-gambar grafis tersebut beredar.

Hakim Pengadilan Federal Australia Geoffrey Kennett memperpanjang perintahnya agar X Corp., perusahaan yang diganti namanya oleh miliarder Elon Musk ketika ia membeli Twitter tahun lalu, memblokir pengguna untuk berbagi video serangan 15 April.

BACA JUGA:  Elon Musk Ingin Kuasai 25 Persen Saham Tesla, Analis Sebut Berdampak Negatif

Serangan tersebut berujung pada tuduhan terkait terorisme terhadap tersangka penyerang, seorang remaja, dan memicu kerusuhan di luar gereja.

Perintah tersebut telah ada sejak 22 April dan Kennett akan memutuskan pada hari Senin apakah perintah tersebut akan dilanjutkan dalam bentuknya yang sekarang.

BACA JUGA:  Elon Musk Kunjungi China, Tesla Disebut Contoh Kerja Sama Ekonomi yang Sukses

X adalah satu-satunya di antara platform media sosial yang menentang pemberitahuan dari Komisi eSafety Australia.

Komisi tersebut menggambarkan dirinya sebagai lembaga pemerintah pertama di dunia yang berdedikasi untuk menjaga orang-orang lebih aman saat online, untuk menghapus video penyerangan selama kebaktian Ortodoks Asiria yang disiarkan secara online.

BACA JUGA:  Elon Musk Gugat OpenAI, Sebut Soal Pengkhianatan dan Penyimpangan

Seorang uskup dan pendeta terluka tetapi keduanya selamat.

Musk menuduh Australia melakukan sensor dan telah mengajukan permohonan ke Pengadilan Federal untuk membatalkan pemberitahuan eSafety.

Pengadilan akan bersidang pada hari Rabu untuk mempertimbangkan penetapan tanggal sidang permohonan X.

X telah melakukan pemblokiran geografis terhadap pengguna Australia dari konten tersebut, namun eSafety berpendapat bahwa video tersebut masih dapat diakses dari Australia melalui Virtual Private Networks.

VPN adalah layanan yang memungkinkan pengguna mengakses situs di negara lain yang diblokir di negaranya sendiri. Regulator menginginkan pelarangan video tersebut di seluruh dunia.

Pengacara eSafety, Tim Begbie, menggambarkan X di pengadilan pada hari Jumat sebagai “pemimpin pasar dalam memperbanyak dan mendistribusikan konten kekerasan serta materi kekerasan dan ekstremis.”

Begbie mengatakan Australia tidak dapat diharapkan untuk mengikuti “sikap pro-kebebasan berpendapat” yang diusung X.

“Faktanya adalah bahwa pendirian tersebut sebagian besar hanya ilusi. Karena X tidak berarti 'penghapusan global itu buruk' dalam arti tertentu,” kata Begbie. (*)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Irwina Istiqomah
uskup   uskup australia   x   hakim   elon musk   media sosial   tekno  

BERITA TERPOPULER

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co