GenPI.co - Pengawas persaingan usaha Prancis menjatuhkan denda besar kepada Google pada hari Rabu karena perselisihan yang sudah berlangsung lama mengenai pembayaran kepada penerbit Prancis untuk berita mereka.
Dilansir AP News, Otoritas Persaingan Usaha Prancis mengatakan pihaknya mengeluarkan denda sebesar 250 juta euro ($272 juta) karena kegagalan Google untuk mematuhi beberapa komitmen yang dibuat dalam kerangka negosiasi.
Perselisihan ini merupakan bagian dari upaya yang lebih besar oleh pihak berwenang di Uni Eropa dan di seluruh dunia untuk memaksa Google dan perusahaan teknologi lainnya memberikan kompensasi kepada penerbit berita atas kontennya.
Raksasa teknologi AS itu terpaksa bernegosiasi dengan penerbit Prancis setelah pengadilan pada tahun 2020 menguatkan perintah yang mengatakan pembayaran diwajibkan oleh arahan hak cipta Uni Eropa tahun 2019.
Google mengatakan dalam sebuah posting blog bahwa mereka setuju untuk menyelesaikan denda, yang dikenakan berdasarkan cara mereka melakukan negosiasi, “karena sudah waktunya untuk melanjutkan.”
Dikatakan bahwa denda tersebut “tidak sebanding” dengan permasalahan yang diangkat oleh badan pengawas Perancis tersebut dan “tidak cukup mempertimbangkan” upaya Google untuk menjawab dan menyelesaikan permasalahan tersebut.
Prancis adalah negara pertama dari 27 negara Uni Eropa yang mengadopsi arahan hak cipta, yang memberikan cara bagi penerbit dan perusahaan berita untuk mencapai kesepakatan lisensi dengan platform online.
Keputusan Otoritas Persaingan Prancis pada hari Rabu adalah yang keempat dalam beberapa tahun terhadap Google karena gagal mematuhi kerangka hukum UE yang bertujuan untuk menetapkan “kondisi yang diperlukan untuk negosiasi yang seimbang antara lembaga pers, penerbit, dan platform digital.”
Badan antimonopoli Prancis telah mengeluarkan perintah sementara kepada Google pada bulan April 2020 untuk mengadakan pembicaraan dalam waktu tiga bulan dengan penerbit berita.
Pada tahun 2021, agensi tersebut mendenda Google sebesar 500 juta euro ($592 juta) karena gagal menegosiasikan pembayaran yang adil untuk penerbit berita. (*)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News