GenPI.co - Wakil Ketua BPKN Muhammad Mufti Mubarok menyebut jutaan pengguna mengalami kerugian setelah WhatsApp down, Selasa (25/10) pukul 14:20 WIB.
Setelah sempat down, WA bisa kembali digunakan pada pukul 16:10 WIB. Itu artinya WhatsApp down sekitar 1,5 jam.
“Insiden itu tentunya sangat merugikan konsumen,” kata Mufti.
Dia menjelaskan konsumen mengalami kerugian karena tidak bisa melakukan komunikasi pada saat jam kerja.
“Secara immaterial, masyarakat mengalami kerugian karena tidak bisa melakukan berbagai macam aktivitas, mulai pengiriman data dan lain-lain,” kata Mufti.
Dia pun merujuk pasal 4 ayat (1) UU No 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.
Di dalam peraturan itu disebutkan konsumen berhak atas kenyamanan dan keselamatan dalam mengonsumsi barang dan atau jasa.
Menurut Mufti, WhatsApp harus meminta maaf kepada masyarakat yang menjadi pengguna aplikasi pesan singkat itu.
“Jika memang ada maintenance, seharusnya pihak WhatsApp harus memberitahukan terlebih dahulu sebelum terjadi insiden semacam ini,” kata Mufti.
Mufti menuturkan WhatsApp harus memberikan ganti rugi atas kerugian material maupun immaterial yang alami jutaan penggunanya.
Menurut dia, hal itu sesuai dengan Pasal 19 UU No 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.
“Alangkah baiknya pihak WhatsApp membebaskan biaya atau data terhadap layanannya selama satu bulan misalnya,” kata Mufti. (*)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News